ATAMBUA, iNews.id – Sebanyak 352 pelintas batas ilegal asal Timor Leste ditangkap anggota TNI dari Kodim 1605 Belu. Mereka diamankan lantaran masuk wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen identitas.
Informasi diperoleh, para warga ini diamankan di setiap rumah keluarga mereka di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/8/2021)
Dandim 1605 Belu Letkol Inf Wiji Kuntoro mengatakan, total ada 352 pelintas batas ilegal yang diamankan petugas.
"Mereka kami amankan karena melintas masuk tanpa dokumen melalui jalur tikus sepanjang wilayah perbatasan," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, para warga ini diduga nekat melintas masuk wilayah Indonesia karena hendak mengikuti ujian kenaikan tingkat Perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu.
Ketua Perguruan PSHT cabang Belu Ruben Tavares mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penolakan resmi tidak menerima calon warga baru PSHT tahun ini dari cabang tetangga, khususnya asal Timor Leste.
"Kami sudah keluarkan surat penolakan tertanggal 7 Juni lalu. Sudah dikirim ke Timor Leste melalui agen konsulatnya di Atambua. Dalam isi surat itu, kami secara tegas tidak menerima calon warga Baru PSHT tahun ini," kata Ruben.
Terkait penangkapan pelintas illegal dari Timor Leste yang hampir setiap tahun terus terjadi maupun isu yang beredar, diharapkan pemerintah Timor Leste peka akan hal tersebut.
Dia juga berharap, pemerintah Timor Leste boleh mengizinkan dibukanya cabang perguruan di wilayah mereka sehingga dapat mencegah adanya pelintas ilegal setiap tahun di bulan suro.
"Intinya hanya satu, lakukan pengesahan sendiri di Timor Leste, pasti tidak akan ada lagi lintas batas saat suro nanti," katanya.
Setelah diamankan dan didata, ratusan warga akan diserahkan kembali kepada Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi kembali ke wilayah Timor Leste melalui pintu batas negara Motaain.
Editor : Stefanus Dile Payong