PALEMBANG, iNewsbelu.id - Wahyu Saputra (26) suami yang tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia di RS Hermina Jakabaring Palembang ditangkap oleh polisi, Selasa, 28 Januari 2025.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kakak korban yakni Purwanto (32) pada 22 Januari 2025. Dalam kasus ini, kata dia telah telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
“Pada Senin (27/1/2025) malam, penyidik secara maraton melakukan tindakan kepolisian setelah lengkap administrasi penyidikan, sehingga menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan,” katanya, Rabu (29/1/2025).
Harryo mengungkap, motif pelaku atau suami korban menelantarkan istrinya karena kesal saat diajak berhubungan selalu tidak mau. Kekesalannya, memuncak hingga enggan menolong korban yang sedang sakit.
Seharusnya tersangka memberi bantuan baik menyampaikan kepada tetangga atau kepada keluarganya, namun tidak dilakukan tersangka. Jadi terkesan tertutup atau terkesan seolah disekap sebenarnya tidak tetapi rasa ketidakpedulian tersangka sebagai seorang suami,” katanya.
Wahyu Saputra yang dihadirkan tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange. Wahyu mengungkapkan motifnya menelantarkan istrinya karena kesal korban selalu tidak mau diajak berhubungan badan. “Kesal diajak berhubungan badan tidak mau,” ucapa Wahyu singkat.
Editor : Stefanus Dile Payong