Kasus penganiayaan ini bermula, pelaku tak terima korban yang berprofesi sebagai pengepul sawit, menerima kelapa sawit yang dijual warga kepada korban, Merasa kelapa sawit tersebut harusnya menjadi miliknya, pelaku kalap dan menuduh korban sebagai pengepul kelapa sawit curian.
Disitulah korban awalnya dianiaya Aiptu SN, kemudian keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.
“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam di PTDH jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).
Editor : Stefanus Dile Payong