JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap buronan kasus dugaan rasuah e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Perihal penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal penangkapan Paulus Tannos. Termasuk kapan dia akan diterbangkan menuju Indonesia.
Diketahui, KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Akan hal itu, Lembaga Antirasuah mengaku kesulitan menagkap Paulus Tannos meski sudah menemukan yang bersangkutan.
"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Sabtu (12/8/2023).
"Kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," sambungnya.
Editor : Stefanus Dile Payong