get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia, Ini Tanggapan Kementrian Luar Negeri

Terlibat Kasus Narkoba 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:59 WIB
header img
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Puluhan WNI tersebut terlibat kasus peredaran narkotika.

“Ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Judha pun mengatakan bahwa Kemlu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati. Termasuk menyiapkan lawyer atau pengacara dalam rangka memastikan hak-hak WNI terpenuhi dengan sistem hukum di Malaysia.

“Langkah-langkah yang kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan juga pendampingan hukum. Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” katanya.

Selain itu, Judha juga melaporkan Kemlu selama tahun 2024 sudah membebaskan sebanyak 26 WNI dari ancaman hukuman mati. Kemlu juga juga berhasil memulangkan WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

“Nah, dalam kesempatan ini kami juga selalu meng-highlight, pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan, pentingnya memahami modus-modus terkait dengan hal-hal yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut