Sebagai informasi, Barantin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) senantiasa menjalankan fungsi perkarantinaan dan pengawasan. Berdasarkan data 3P (Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan) Tahun 2024, Karantina NTT telah melakukan penahanan sebanyak 38 kali yang meliputi pemasukan daging sapi, daging ayam, telur konsumsi, bibit alpukat, bibit jeruk hingga hewan hidup seperti ayam, burung, marmut dan anjing.
Lebih lanjut, Sahat berpesan kepada petugas karantina untuk tetap siaga memastikan komoditas-komoditas yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya, terlebih menjelang hari raya seperti Natal dan tahun baru (Nataru) yang akan datang.
"Pasti akan banyak pergerakan komoditas dan tentunya harus kita waspadai. Kita akan mendukung pergerakan tersebut dengan menjamin kesehatannya. Dengan ketersediaan SDM yang terbatas, namun dapat diantisipasi dengan kolaborasi dan sinergitas yang baik oleh stakeholder di perbatasan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong