get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10.295 Terdampak Pemkab Flores Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat

Korban Letusan Gunung Lewotobi 10 Orang Tewas: 1 Masih Tertimbun, Ada Anak-anak

Selasa, 05 November 2024 | 09:20 WIB
header img
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki mengakibatkan 10 orang tewas. Satu di antaranya masih tertimbun reruntuhan. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, proses identifikasi korban masih dilakukan. Meski demikian, terdapat satu korban yang terindikasi merupakan anak-anak.

 

"Untuk korban anak-anak ada satu orang tapi kami akan verifikasi dan validasi. Artinya lokasi jasad dan visualnya sudah ada, sembilan sudah dievakuasi, satu tertimbun, kita akan rilis kembali setelah sekiranya sudah dilakukan identifikasi dari identitas korban," ungkapnya.

 

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan korban tambahan atas bencana ini. Oleh karena itu, BNPB juga masih menghimpun laporan dari masyarakat terkait anggota keluarga atau warga yang dilaporkan hilang.

 

"Untuk korban terdampak yang hilang ini kita masih berkoordinasi dengan SAR setempat, artinya jumlahnya masih kita tampung dari masyarakat yang melaporkan, yang pasti pencarian masih dilakukan," tutur dia.

 

Dalam video yang diterima iNews, beberapa rumah tampak hancur. Atap-atap terlihat ambruk hingga rata dengan tanah.

 

 

Beberapa bangunan permanen juga terlihat hancur pada bagian tembok dan atap. Bahkan sejumlah korban terlihat tertimpa reruntuhan itu.

 

Letusan yang berlangsung selama 1.450 detik itu juga mengakibatkan rumah-rumah warga terselimuti abu tebal.

Letusan ini memuntahkan material vulkanis berupa lava panas, batu dan kerikil yang menghantam permukiman warga lereng gunung.

 

Situasi sempat mencekam di tengah malam. Warga panik berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

 

Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah memperpanjang status siaga darurat bencana Gunung Lewotobi Laki-laki hingga 96 hari, terhitung pada 27 September hingga 31 Desember 2024. Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.300.2.2.5/020/BID.KL/IX/2024.

 

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut