Sadis, Gegara Tidak Diajak Selfie, Pria di Jakbar Banting dan Cekik Pacar
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:48 WIB
Hasoloan menuturkan pelaku MBA juga melakukan penganiayaan lantaran korban AIP jarang mengunggah foto MBA di akun sosial media miliknya.
"Mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting. Kemudian motif yang lain, cemburu," ujarnya.
MBA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan pasal KUHP 351 ayat 1.
"Ancaman (penjara) 2 tahun 8 bulan," katanya.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Pelaku sempat melakukan penganiayaan berupa mencekik dan membanting korban.
Editor : Stefanus Dile Payong