JAYAPURA, iNewsBelu.id - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan yang terjadi Rabu (14/8/2024). Dari sembilan tersangka, lima orang sudah ditangkap dan ditahan, sedangkan empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi mengatakan, selain tersangka pembakaran, polisi juga menangkap lima pelaku lain atas kasus kepemilikan senjata tajam saat aksi pembakaran. Sehingga total yang ditahan berjumlah 10 orang dari dua kasus yakni pembakaran dan kepemilikan sajam.
“Jadi sekarang kami hanya lakukan penahanan terhadap lima tersangka karena mereka ini memiliki senjata tajam saat aksi pembakaran kantor KPU yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena,” ujar Yulianus dikutip dari situs Polda Papua, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, polisi awalnya mengamankan 85 orang terdiri atas 73 laki-laki dan 12 perempuan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan sembilan menjadi tersangka dan empat DPO kabur dari Polres.
Dari hasil gelar perkara, para tersangka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam Kantor KPU Papua Pegunungan.
Editor : Stefanus Dile Payong