KEFAMENANU, iNewsBelu.id - Sebanyak III orang Narapidana (Napi) di lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan (WBP) /Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan remisi/ keringanan hukum di momentum Hari Ulang Tahun ke - 79 Republik Indonesia Sabtu, (17/8/2024).
111 Orang yang mendapatkan keringanan hukum itu kasusnya beragam diantaranya; kasus pembunuhan, kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penganiayaan dan kasus Laka Lantas
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2024 itu menyasar kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan.
Dalam upacara HUT ke - 79 RI yang bertempat di lapangan upacara Rutan Kelas IIB Kefamenanu, kepala Rutan Antonio Da Costa secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada perwakilan Narapidana sesaat sebelum amanat Inspektur Upacara dimulai.
Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu dalam amanatnya telah membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan bahwa pada momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia Ke -79 pihaknya memberikan perhatian khusus dan penuh kepada Narapidana terkait pemberian remisi.
“pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang Narapidana yang terdiri dari 175.728 orang Narapidana dan 1.256 orang Anak Binaan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, jadilah manusia mandiri seluruhnya yang bermanfaat bagi Masyarakat.” Kata Antonio saat membacakan sambutan Menkumham RI.
Sementara itu, Ispriwiyati yang selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kefamenanu mengatakan bahwa seluruh Napi yang ditetapkan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Isi dari pasal di atas adalah tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Total Narapidana yang dapat Remisi umum hari di Rutan Kefamenanu TTU ini berjumlah 111 Orang. Dengan catatan bahwa dalam pengusulan kami selalu berpedoman pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 sehingga seluruh Narapidana yang menerima Remisi Umum hari ini telah memenuhi syarat.”Katanya.
Sekadar informasi bahwa remisi umum tersebut telah diberikan berlandaskan
besaran remisinya yakni ;
Besaran Remisi Bulan 1 : 16 orang
Besaran Remisi Bulan 2 : 28 orang
Besaran Remisi Bulan 3 : 17 orang
Besaran Remisi Bulan 4 : 12 orang
Besaran Remisi Bulan 5 : 27 orang
Besaran Remisi Bulan 6 : 11 orang dan total seluruh 111 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor : Stefanus Dile Payong