KUPANG, iNewsBelu.id - Sebanyak 21 Pekerja Migrasi Indonesia yang bekerja di negara Malaysia kini telah dipulangkan Pemerintah Malaysia, usai terlihat dalam kasus hukum ilegal. 21 pekerja tersebut merupakan pekerjaan dewasa yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, Suratmi Hamida mengatakan, dari 21 PMI yang dideportasi itu, rata-rata tak mengantongi dokumen-dokumen yang lengkap.
“Jadi para PMI yang dideportasi itu untuk seluruh Indonesia. Dari NTT ada 21 orang. Mereka baru saja tiba di Jakarta. Mereka yang dideportasi ini akibat kasus dokumen karena masuk ilegal di Malaysia," ungkapya, Selasa (11/6/2024).
Suratmi menuturkan, PMI yang dideportasi tersebut, semuanya baru bebas dari hukuman penjara di Malaysia dan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Indonesia.
“Mereka itu baru keluar dari penjara langsung di deportasi ke Indonesia. Ini dari penjara depo immigration Malaysia. belum tahu dari Kabupaten mana saja mereka berasal. Sementara di cek,” terangnya
Suratmi mengingatkan bahwa, untuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Editor : Stefanus Dile Payong