get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

1 Lagi Warga Binaan Lapas Atambua Asimiliasi di Rumah, Ini Penjelasan Kalapas

Senin, 21 Februari 2022 | 11:43 WIB
header img
Penyerahan SK oleh Kepala Seksi Binadik & Giatja, Markus Mbelo, kepada narapidana atas nama Zakarias Bria, yang menjalani 1 (satu) tahun masa pidanaya di Lapas Atambua sesuai Putusan Pengandilan Negeri Atambua.

 

ATAMBUA, iNews.id - Satu warga binaan Lapas Kelas IIB Atambua kembali menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi ini diberikan untuk mendorong penawaran penularan Covid-19.

 

Kalapas Kelas IIB Atambua Edwar Hadi mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas perkemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemeberian asmilasi , pembebsan bersyarat, dan cuti bersyarat bagi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Selain untuk menurunkan tingkat hunian di Lapas, asimilasi di rumah juga dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, " ujar Hadi. 

Agar tingkat hunian Lapas bisa membuat penerapan protokol kesehatan, khususnya social distancing dapat dilakukan dengan baik," tulisnya 

Kalapas juga menambahkan dalam menjalani masa pidanya di Lapas kelas IIB Atambua WBP dinlai sangat baik dalam pembinaan mandiri maupun kepribadiannya.

Bagi warga binaan yang menjalani asimilasi rumah pun wajib melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan dan dipinjam untuk tidak akan mengulangi kejahatan saat menjalani program ini," ujar Edwar, Senin (21/02/2022).

Dia menambahkan, jika ada warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi rumah kedapatan melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas dan mendapatkan pembinaan. Selain itu semua hak-hak yang dicabut. Kemudian ketika yang bersangkutan bebas akan mendapat hukuman baru atas pelanggaran yang telah dilakukan.

"Untuk para napi yang menjalani asimilasi di rumah agar tetap mengikuti Arahan dari Lapas untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut