ATAMBUA, iNews.id - Bupati Belu Agus Taolin memberhentikan lima pejabat eselon II yang dinilai melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari Komisi ASN (KASN).
"Kami memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN. Para pejabat diberhentikan dari tugasnya sebagai dewan pertimbangan kepegawaian karena tidak menjalankan tugas dengan baik dan benar," ujar Agus, Jumat (30/5/2021).
Dia berpesan kepada seluruh ASN yang lainnya agar bekerja profesional tetap bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat dengan hati demi kesehahteraan masyarakat Belu Karena pejabat bekerja demi masyarakat.
"Sebagai pejabat itu tugas kita bekerja dan menjalankan tugas yang sudah diberikan untuk melayani masyarakat," katanya.
Berikut daftar lima pejabat eselon II yang di-nonjobkan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anton Suri
2. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Marsel Mau Meta
3. Kepala Badan Kesbangpol Marius Loe
4. Asisten III Alfredo Amaral
5. Kepala Inspektorat R Th Jossetyawan Manek
Editor : Stefanus Dile Payong