ROTE NDAO, iNewsBelu.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap Frengki alias FM (42) warga kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana illegal logging.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dari adanya laporan masyarakat. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT/Satreskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 14 Mei 2024.
Kronologi kejadian itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Rote Ndao menerima Informasi ada kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Hutan Lindung Oana. Tim langsung berkoordinasi bersama petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan bergegas ke lokasi.
Editor : Stefanus Dile Payong