ATAMBUA,iNews.id - Bupati Belu Agustinus Taolin mengusulkan lima desa di perbatasan RI-RDTL diberikan Pas Lintas Batas. Dokumen paspor ini dibutuhkan warga perbatasan untuk melintas masuk ke wilayah negara tetangga, Timor Leste.
Hal tersebut disampaikan Bupati Agustinus saat teleconference dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kamis (29/7/2021).
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah peduli dengan keadaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, khususnya terhadap masyarakat di perbatasan.
"Sebagai kepala daerah saya sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan Kemenkumham kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Untuk Pas Lintas Batas saya usulkan ke Pak Menteri tadi agar jangan hanya satu desa saja yang diberikan. Karena masih banyak wilayah kita, ada lima desa yang berbatasan lansung dengan Timor Leste," ujar Bupati, Kamis (29/7/2021).
Bupati menjelaskan untuk dokumen Pas Lintas Batas ini diberikan secara gratis kepada masyarakat untuk dipergunakan sebagai syarat resmi melintas masuk ke Timor Leste.
"Kepada masyarakat yang sudah menerima dokumen Pas Lintas Batas ini agar disimpan dan dipergunakan dengan secara baik dan benar untuk keperluan dalam saling berkunjung keluarga yang berada di wilayah Timor Leste," katanya.
Selain itu menurut Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, hari ini telah di serahkan sepuluh Dokumen Pas Lintas Batas kepada perwakilan warga Desa Motaain untuk selanjut nya dapat dipergunakan sesaui dengan kebutuhan warga.
" Iya hari ini kita serahkan sepuluh Pas Lintas Batas kepada warga desa silawan, dan untuk usulan Bupati Belu akan kita tindak lanjuti dan semoga berkat doa doa masyarakat kabupaten belu usulan bupati tadi bisa di setujui oleh pemerintah Pusat," ujar Marciana
Editor : Stefanus Dile Payong