"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Zain menjelaskan kronologi kejadiannya, di mana korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi terbungkus terpal di dekat rumahnya. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya karena tidak kunjung pulang ke rumah.
“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, LN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong