get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Sopir Travel di Flores NTT Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Dalam Mobil

Biadab, Cabuli Anaknya Sejak 2017, Ayah Tiri ini Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap

Minggu, 25 Februari 2024 | 20:21 WIB
header img
Ayah tiri perkosa anaknya sejak 2027 (Foto: iNews)

SORALANGUN, iNewsBelu.id  - Sungguh biadab kelakuan seorang ayah yang merupakan satpam perusahaan perkebunan di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bagaimana tidak? Sang ayah tersebut mencabuli anak tirinya sejak usia korban masih berusia 16 tahun atau sejak tahun 2017 hingga sekarang.

Pelaku berinisial MN tersebut pun ditangkap anggota Tim Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan hingga terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti lima pucuk senjata api rakitan.

Dalam detik-detik Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan MN (45) yang mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, polisi juga menemukan empat pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek..

Selain itu, polisi juga satu senjata tajam milik pelaku yang disimpan di dalam rumahnya.

Ketika polisi ingin melakukan pengembang meminta menunjukan barang bukti pakaian saat menyetubuhi korban dan lokasi tempat korban menyetubuhi korban, pelaku berusaha melawan dan lari dari petugas sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MN terhadap anak tirinya yaitu berinisial VK (21) diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017. Di mana saat itu korban masih berusia 16 tahun.

"Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan juga ibu korban dengan menggunakan senjata tajam jika keinginannya tak terpenuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Minggu (25/2/2024).

Ia mengatakan, perbuatan bejat ayah tiri yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai akhir tahun 2023, berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan ke polisi pada awal bulan Februari 2024.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti lima pucuk senjata api rakitan telah diamankan di Polres Sarolangun. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut