get app
inews
Aa Read Next : Bertemu Surya Paloh, Prabowo Ajak Nasdem Gabung Koalisi

Dugaan Maladministrasi Menhan Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman

Senin, 12 Februari 2024 | 22:03 WIB
header img
Menhan Prabowo Subianto (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman, Senin (12/2/2024). Laporan dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diwakili 3 lembaga yaitu Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Prabowo dilaporkan terkait dugaan maladministrasi atas penunjukkan langsung PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk pengadaan alutsista.

"Kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kami menemukan surat yang terbit pada tahun 2020 yang ditujukan kepada Rusia yang ditandatangani langsung oleh Prabowo, menunjuk PT TMI secara langsung untuk pengadaan alutsista," kata Sekjen PBHI, Gina Sabrina. 

Pihaknya menduga ada berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengadaan alutsista yang seharusnya diproduksi di dalam negeri.

Mereka menyebut, ketika produksi dalam negeri tidak mampu dipenuhi maka harus melalui berbagai prosedur sesuai Undang-Undang Industri Pertahanan, yakni melalui pengusulan ke Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). 

"Namun, dalam hal ini itu tidak terjadi. Di situlah yang menjadi substansi muatan laporan kami karena memang ada dugaan pelanggaran administrasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dengan langsung menunjuk PT TMI dalam hal ini sebagai pihak ketiga dalam pengadaan alutsista," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto menduga ada potensi konflik kepentingan. Pasalnya orang-orang yang duduk di PT TMI juga punya hubungan baik kepartaian maupun hubungan pertemanan dengan orang di Kemhan.

"Kita saat ini sedang berencana juga untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena informasi yang beredar juga ada potensi gratifikasi yang diterima penyelenggara negara di Kemhan," katanya.  

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut