Sakit Hati Karena Cerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Telanjang Mantan Istri ke Medsos
Kamis, 11 Januari 2024 | 08:45 WIB
Menurutnya, foto yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video saat dia berhubungan intim dengan korban. Foto itu lalu diunggah di akun medsos mantan istrinya yang telah dikuasai pelaku.
"Pelaku menggunakan foto tak senonoh korban sebagai foto profil di akun TikTok serta mengunggahnya di Facebook milik korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku SA ditangkap bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong