JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Pengesahan RUU ITE tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (2/1/2024).
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum," bunyi pertimbangan UU tersebut. Pada UU tersebut, Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.
Pasal 27 A
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27 B
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk : (a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau (b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Editor : Stefanus Dile Payong