JAKARTA, iNews.id - Syarat naik pesawat terbaru bulan Februari 2022 wajib diketahui masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Berikut ketentuan terbarunya.
Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan, syarat naik pesawat terbaru diatur oleh Satgas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut.
Apalah Naik Pesawat Harus PCR 2022? Syarat naik pesawat antar pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan
Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan, syarat naik pesawat luar Jawa dan Bali adalah sebagai berikut
Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selain syarat naik pesawat terbaru di atas, masyarakat yang akan bepergian diimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Editor : Stefanus Dile Payong