get app
inews
Aa Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Sempat Minta Bantuan untuk Berdiri Inilah Detik-detik Lukas Enembe Meninggal Dunia

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:41 WIB
header img
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri. (Foto MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, hari ini Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menceritakan detik-detik sebelum Lukas Enembe meninggal dunia. Pihak keluarga, Pianis Enembe membantu Lukas berdiri. 

Namun tak berselang lama, Lukas pun mengembuskan napas terakhirnya. "Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada pukul 10.00 WIB. Rencananya, jenazah Lukas Enembe dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” kata dia. Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut