get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu, Dibunuh Ayah Kandung Akibat hasil Hubungan Gelap Makam Bayi Kembar Dibongkar Polisi

Memilukan, Istri Selingkuh Dibalas Suami Bakar 2 Anak Kandung di Jalan

Selasa, 01 Februari 2022 | 12:18 WIB
header img
Tersangka Agus Salim (AS) tega membakar dua anaknya di Jalan Amal, Perumahan Bumi Tangor Lestari karena sakit hati dengan istrinya yang selingkuh. Foto/iNews TV/Indra Yosserizal

PEKANBARU, iNews.id  - Seorang ayah di Pekanbaru, Riau tega membakar dua anaknyakarena sakit hati dengan istrinya yang selingkuh dengan pria lain. Pelaku Agus Salim (AS) ditangkap polisi usai terlibat keributan dengan istrinya disertai dengan pembakaran dua anaknya di Jalan Amal, Perumahan Bumi Tangor Lestari, Pekanbaru. 

Akibat pertengkaran tersebut, dua anak AS menjadi korban dengan mengalami luka bakar serius. Tersangka nekat membakar dua anaknya karena emosi mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Korban yang dibakar api cemburu melampiaskan kemarahan dengan mengancam akan membakar sang istri. Namun kedua anaknya berusaha mencegah dan merebut bahan bakar minyak (BBM) pertalite di tangan ayahnya.

Bahan bakar minyak yang direbut tersebut justru tumpah mengenai kedua anaknya. Tersangka yang terlanjur emosi menyulutkan api yang langsung menyambar kedua korban. Setelah melakukan pembakaran tersangka langsung melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga hingga akhirnya diserahkan ke polisi.

Di hadapan polisi, tersangka AS mengaku nekat melakukan aksi pembakaran itu kerena tersulut emosi sama istrinya yang suka menghasut anaknya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menyatakan, korban ada dua yakni anak kandungnya, Guswandi dan Gustirian. 
"Kejadian pada 29 Januari lalu. Pelaku membeli pertalite dan cekcok dengan istrinya dan mengancam akan membakar rumah," ujarnya, Senin (31/1/2022). Dia menyatakan motif pelaku cemburu dengan istrinya dan berusaha menakut-nakuti.

"Tersangka terancam dikenakan berlapis tentang perlindungan anak dan pembakaran yang membahayakan orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut