"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Djuyamto.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 24 November 2023. Gugatan menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam gugatannya, ada sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri. Di antaranya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya. Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong