get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Masa Tahanan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang KPK 30 Hari Hingga 8 Januari

Sabtu, 09 Desember 2023 | 15:08 WIB
header img
KPK memperpanjang masa tahanan eks Mentan SYL hingga 8 Januari 2024 mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan terhadap SYL diperpanjang hingga 8 Januari 2024 mendatang.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023). Dia menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, Ali menyebutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara yang ada.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” katanya. Diketahui, KPK mengumumkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain itu, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut