Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta.
Apalagi, sambungnya, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. "Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," ujar Said.
Keempat, lanjutnya, seiring peran Jakarta sebagai ibu kota telah berakhir dan agar adil seperti daerah-daerah otonom lainnya, maka bupati dan wali kota yang memerintah di kabupetan dan kota di Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Sekaligus memiliki DPRD kabupaten kota yang dipilih juga secara langsung, sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong