Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya untuk mengembalikan satwa liar biawak timor ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan parapihak baik pemerintah, masyarakat serta generasi muda dalam rangka perlindungan dan pelestarian satwa liar kebanggaan bangsa.
Dihimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi SM Kateri untuk tidak menangkap satwa yang dilepasliarkan dan melaporkan kepada petugas dalam kondisi menemukan satwa tersebut di luar kawasan Suaka Margasatwa.
Terbitnya putusan pengadilan atas kasus penangkapan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini juga agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan aktifitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan seluruh jenis satwa dilindungi.
Kegiatan ini dilakukan pasca terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Negeri Kupang Nomor: 129/Pid.B/LH/2023/ PN.KPG tanggal 19 Oktober 2023 atas kasus menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup satwa liar dilindungi berupa 33 (tiga puluh tiga) ekor Biawak Timor (Varanus timorensis) oleh Terpidana MM, Balai Besar KSDA NTT bersama parapihak terkait melakukan pelepasliaran barang bukti yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kupang pada tanggal 29 November 2023.
Tindak pelanggaran yang dilakukan terpidana tersebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kasus ini terungkap berawal dari terbongkarnya proses pengiriman barang bukti melalui Bandar Udara Internasional Eltari Kupang pada tanggal 15 April 2023 saat dilakukan pemindaian menggunakan X-Ray yang dioperasikan oleh Petugas Aviation Security Bandara Eltari Kupang PT Angkasapura V. Dalam proses penanganan selanjutnya, Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara di bawah Supervisi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Berkas kasus, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan penuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda senilai Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Editor : Stefanus Dile Payong