JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan bahwa gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Jika para gubernur menyalahgunakan kewenangannya, maka akan diambil alih pemerintah pusat.
Tito mengingatkan agar pendelegasian kewenangan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dijaga dan dijalankan dengan baik. Dia menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur.
"Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu. Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga," katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Jumat (28/12/2022).
Contoh penyalahgunaan yang dimaksud adalah kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Hal ini berakibat pada roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif. Karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan," katanya.
Menurut Mendagri, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota. Apabila peran itu dilaksanakan dengan baik, maka akan mendukung jalannya roda pemerintahan.
"Ketika itu berjalan efektif, hubungan dengan (pemerintah) tingkat II (kabupaten/kota) mampu dirangkul dengan baik, program-program bisa diharmonisasikan, sehingga tidak perlu lagi ada persoalan yang sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat bawah harus sampai ke presiden," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong