JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan capres-cawapres 2024, Senin (13/11/2023). Ketiganya yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik, Senin (13/11/2023).
Penetapan itu diumumkan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup. Rapat itu membahas syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh para capres-cawapres menggunakan UU Pemilu yang telah dimasukkan ke Peraturan KPU.
Selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga capres-cawapres dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara dimulai pukul 19.00 WIB.
Editor : Stefanus Dile Payong