KEFAMENANU, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara TTU (TTU) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU tahun anggaran 2020.
Ketiganya yakni Thomas Laka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Leo Diaz dan kontraktor pelaksana Benyamin Lazakar.
Ketiga tersangka ttersebut diketahui memiliki peranan penting dalam pembangunan proyek yang mengakibatkan adanya kerugian negara lebih kurang Rp1,4 miliar.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran berbeda yang mengakibatkan adanya kerugian negara dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate senilai Rp6 miliar lebih.
"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tidak pidana korupsi dalam pembangunan puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan TTU," ujar Roberth.
Dia menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate dimulai berdasarkan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu. Dijelaskan, dari permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi maupun para pihak yang terlibat, terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi sehingga pada 3 Januari 2022 dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Berdasarkan hasil ekspos bersama tim Jaksa di Kejari TTU, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini, sudah ada sekitar 30 saksi ditambah dengan barang bukti yang disita berdasarkan laporan ahli dan keterangan saksi," ujarnya.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Mapolres TTU untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari ke depan.
Dalam penyidikan terhadap perkara ini tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp1 miliar lebih. Ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera serta uang yang diserahkan ke pejabat.
Menurut Roberth, pasal yang dijerat untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait ancaman hukuman, Roberth menyebutkan, untuk Pasal 2 Ayat 1 diancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Untuk Pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 7 Undang-undang Tipikor, ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong