JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyusun jadwal sidang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi Anwar Usman cs. Rangkaian sidang tersebut direncanakan berlangsung selama seminggu.
Sidang perdana bakal digelar pada Selasa (31/10/2023). Lalu putusan rencananya dibacakan Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang digelar terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu, maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ucap Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023). Selain itu, kata Jimly, MKM sengaja mempercepat proses persidangan agar tak terkesan lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong