Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPUD Belu Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terjauh di Kabupaten Belu
Advertisement . Scroll to see content

AkibatTerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Dan Digugat Rp70,5 Triliun Begini Kata KPU

Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:31 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
AkibatTerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Dan Digugat Rp70,5 Triliun  Begini Kata KPU
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari merespons pihaknya digugat terkait pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024.. (Foto: MPI)

Dia merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

Anang melanjutkan dugaan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut