get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Periksa CCTV, MKMK Temukan Pelanggaran Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Tancap Gas MKMK Siap Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman cs

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:54 WIB
header img
Pelantikan anggota MKMK (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Resmi terbentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang beranggotakan tiga anggota MKMK dilantik Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2023). 

Tiga anggota MKMK tersebut yakni Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).

Ketiga anggota MKMK itu kemudian disumpah di atas kitab suci. Anwar Usman mengatakan, MKMK menjadi hal yang tak terpisahkan untuk menjaga marwah konstitusi dan kehormatan hakim konstitusi.

"MKM memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Peran dan pentingnya MKMK, saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap tugas MKMK sebaik-baiknya," ucap Anwar usai melantik tiga anggota MKMK.

"Saya memberikan dukungan, agar MKMK bekerja secara independen dan imparsial, terbebas dari intervensi," katanya. Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. 
Pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu diduga dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan, terkait putusan batas usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut