Kecelakaan berawal saat JB melaju dari arah Lubuk alung menuju Pariaman. Saat tiba di TKP mobil pelaku menabrak korban yang tengah menyeberang jalan. Diduga saat itu JB mengendarai mobil mobil cukup kencang, lantaran korban sampai terpental hingga 25 meter. Pelat mobil yang dikendarai pelaku juga copot. Nahas, korban pun meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku saat itu langsung tancap gas. Warga sempat mengejar, namun pelaku berhasil lolos. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengetahui identitas pengendara berdasarkan penyelidikan pelat BA 1651 FK yang tercecer di lokasi. Ternyata itu mobil rental yang dipakai tersangka dari Padang.
"JB ditangkap Satlantas Polres Padang Pariaman di rumahnya di Kasai, Palapa, Kecamatan Batang Anai," ucap Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Padang Pariama, Ipda Novrialdi, Kamis (5/10/2023). JB bakal dijerat undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong