ATAMBUA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua kembali memberikan asmilasi di rumah bagi lima orang warga binaan, Kamis (20/01/2022). Pemberian asmilasi kepada lima tahanan ini sesuai dengan SK Kalapas Asimilasi di rumah bagi 5 (lima) orang WBP dengan masing-masing tindak pidana antara lain Pasal 170 (1) KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Lembaga Pemasyarakata Edwar Hadi mengatakan, pemberian hak asimilasi di rumah ini dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Pemberian asmilas kepada lima orang WBP tersebut karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas Atambua," ujarnya didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja Markus Mbelo
Menurutnya, asimilasi ini berlaku bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemudian untuk anak yang sudah menjalani setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
" Selanjutnya lima orang WBP ini akan menjalankan asimilasi di rumah masing-masing dan akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut Balai Pemasyarakatan Kupang," katanya.
Untuk para WBP, dia berpesan agar tidak lagi melakukan kejahatan yang serupa hingga akhirnya merugikan diri sendiri dan juga keluarga.
"Jalani masa asmilasi ini dengan sebaik mungkin. Semoga apa yang telah didapatkan di dalam masa tahanan ini dapat di jadikan pelajaran yang baik untuk membawa perubahan bagi diri sendiri dan keluarga serta lingkungan sekitar," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong