"Kalau misalnya jual obat terlarang, pasti bukan orang itu yang berhak, pasti polisi kan. (Kalau karena penjualan obat terlarang) langsung dibawa ke kantor kan jelas," tutur Said.
Sebagaimana diberitakan, Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyampaikan kasus penculikan dan penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya. Dia memastikan oknum anggota Pasmpamres tersebut akan diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rafael.
Sebelumnya, viral di media sosial warga Aceh diduga meninggal dunia diduga setelah diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong