PURWAKARTA, iNewsBelu.id - Aa Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum anggota DPR Dedi Mulyadi, belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan terkait penolakan kasasi perceraian kliennya dan Anne Ratna Mustika di Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/8/2023) hari ini.
"Saya belum menerima pemberitahuan dari MA. Kalau sudah ada, untuk langkah selanjutnya mungkin akan dikomunikasikan dulu dengan Kang Dedi," ujar Aa Ojat saat dihubungi iNews.id melalui sambungan teleponnya, Jumat (25/8/2023) siang.
Menurutnya, keputusan langkah hukum lain tergantung dari kliennya. "Jika kata beliau (Dedi Mulyadi) lanjut, akan dilanjut dengan langkah hukum lain. Tetapi jika dirasa cukup, ya tidak akan dilajut lagi. Cukup sampai sini," ujar Aa Ojat.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan anggota DPR Dedi Mulyadi. Dengan kata lain, Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Editor : Stefanus Dile Payong