JAKARTA, iNewsBelu.id - Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkap alasan di balik penggerudukan Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan dengan membawa pasukan.
Mayor Dedi tidak terima surat permohonan penangguhan penahanan untuk kerabatnya Ahmad Rosid Hasibuan tak dibalas. Jawaban dari tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus keluarganya justru disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
"DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim, dan dijawab lewat chat WA," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Agung mengatakan, Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut, karena Ahmad Rosid Hasibuan masih memiliki 3 laporan polisi yang berkaitan. Keponakan Dedi tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Mayor Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim Kakumdam I Bukit Barisan. Namun, hingga 5 Agustus 2023 belum ada jawaban atas permohonan penangguhan.
"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong