JAKARTA, iNewsBelu.id - Keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo. MA membatalkan hukuman mati Sambo dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.
Kekecewaan itu disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin, Selasa (8/8/2023). Kamaruddin mengklaim pihaknya sudah mengendus ada indikasi lobi-lobi dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujarnya.
Sebelumnya, MA menetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati. Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.
Editor : Stefanus Dile Payong