get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Hukuman Lebih Ringan Hakim Agung Beda Pendapat Atas Putusan Ferdy Sambo

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:55 WIB
header img
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati. 

Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung ternyata berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.

"Yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut