Pelaku AAB, tutur Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok, hendak mengubur mayat korban. Namun, pelaku kebingungan mencari lokasi penguburan dan cara mengeluarkan jenazah korban.
"Rencananya pelaku hendak menguburkan mayat korban, namun dia (pelaku) bingung mengubur di mana dan (bagaimana cara) mengeluarkan mayat korban dari dalam kosan. Akhirnya dia (pelaku) kembali beraktivitas seperti biasa," tutur Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AAB menikam dada korban MNZ hingga tewas diduga lantaran terlilit tunggakan bayar kos dan utang pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang berharga milik korban dari MacBook, iPhone, hingga dompet.
AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, jenazah korban MNZ dibawa keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.
Editor : Stefanus Dile Payong