get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Suami Mutilasi Istri dan Tawarkan Dagingnya ke Ketua RT, Fakta Baru Terungkap

Coba Hilangkan Jejak Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Gunakan Pakai Kapur Barus dan Bersihkan TKP

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 19:38 WIB
header img
AAB, pembunuh mahasiswa UI berusaha menghilangkan jejak menggunakan kapur barus dan membersihkan TKP. (Foto: MPI/M REFI SANDI)

DEPOK, iNewsBelu.id - Fakta baru terkait pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19), terungkap. Pelaku pembunuhan AAB (23), mencoba menghilangkan jejak dengan kapur barus dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah pembunuhan terjadi pada Rabu 2 Agustus 2023, AAB membeli kantong sampah atau trash bag dan kapur barus, serta sempat mengepel darah korban yang berceceran lantai kamar kos.

"Besoknya, Kamis pagi, pelaku membeli plastik hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah (trash bag) dan kapur barus. Kemudian dia datang lagi ke kosan korban merapikan barang-barang termasuk mengepel darah korban," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023). 

AKP Nirwan Pohan menyatakan, sebelum dimasukkan ke trash bag, pelaku mengikat tangan korban MNX menggunakan lakban. Setelah itu, pelaku AAB membungkus jasad korban mengunakan trash bag tersebut. "Lalu diikat lagi hingga membentuk pocong dan disimpan di kolong tempat tidur," ujar AKP Nirwan Pohan.

Pelaku AAB, tutur Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok, hendak mengubur mayat korban. Namun, pelaku kebingungan mencari lokasi penguburan dan cara mengeluarkan jenazah korban. 

"Rencananya pelaku hendak menguburkan mayat korban, namun dia (pelaku) bingung mengubur di mana dan (bagaimana cara) mengeluarkan mayat korban dari dalam kosan. Akhirnya dia (pelaku) kembali beraktivitas seperti biasa," tutur Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka AAB menikam dada korban MNZ hingga tewas diduga lantaran terlilit tunggakan bayar kos dan utang pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang berharga milik korban dari MacBook, iPhone, hingga dompet.

AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, jenazah korban MNZ dibawa keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut