MUNA, iNewsBelu.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka usai melapor sebagai korban penganiayaan. Merasa janggal, keduanya pun melapor ke Propam Polda Sultra.
Dalam video amatir yang diterima iNews, diduga ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang warga berinisial LM kepada pasutri S dan SR. Peristiwa itu disebutkan terjadi di depan Kantor Bupati Muna, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Muna pada Senin (24/7/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, S mengalami luka sobek pada bagian kepala usai dihantam batu oleh LM. Usai kejadian tersebut, pasutri itu pun melapor ke Polres Muna. Namun, bukan laporan diterima, keduanya malah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Keduanya rupanya dilaporkan LM atas dugaan kasus pengeroyokan.
Keluarga yang merasa aneh pun melaporkan Kasatreskrim Polres Muna AKP Asrun dengan Kanitpidum Satreskrim Polres Muna Aipda La Roni dan Bripka Lukman dilaporkan ke bidang Propam Polda Sultra. Pelaporan dilayangkan keluarga korban melalui LBH Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) Sultra yang langsung diterima penyidik Propam Polda Sultra.
"Kami melaporkan ke Propam Polda Sultra sudah diterima pengaduan. Ada tiga yang kami laporkan," kata kuasa hukum S dan SR, Andri Darmawan, Rabu (2/8/2023).
"Jadi mereka (S dan SR) ini luka-luka lapor sebagai korban tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya lagi. Sementara itu Kasatreskrim Polres Muna AKP Asrun yang dihubungi mengatakan siap untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga menjelaskan, selain pasutri S dan SR, LM juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Muna dan tengah menjalani pemeriksaan.
Editor : Stefanus Dile Payong