KUPANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup penerbangan dan pelayaran dari dan ke provinsi tersebut. Penutupan itu berlangsung selama dua pekan mulai 7 Juli hingga 21 Juli 2021.
Kepala Dinas Kesehatan NTT, Isyak Nuka mengatakan, penutupan itu sudah dipertimbangkan dengan matang untuk mengantisipasi peneybaran virus corona ke NTT. Namun ada pengecualian untuk angkutan sewa/carter dan angkutan barang serta logistik.
"Kendati dikecualikan namun mereka wajib menerapkan prokes secara ketat sesuai ketentuan berlaku," ujar Isyak melalui pesan singkat, Rabu (7/7/2021). Terkait larangan terbang ini, General Manager Lion Air Grup di Kupang, Rinus Zebua mengaku telah mendapat surat pemberitahuan penutupan penerbangan sejak Selasa (6/7/202) kemarin.
Lion Air menurutnya masih menunggu kejelasan tentang masa berlaku larangan terbang itu, karena tak dijelaskan secara jelas dalam surat pemberitahuan yang disampaikan.
"Kami baru terima surat kemarin sore. Namun tidak dijelaskan tanggal efektifnya pada surat tersebut. Sedang kami mintakan kejelasan tentang permintaan pemberhentian layanan penerbangan ke Pak Kadishub," ujarnya.
Tak hanya Pemprov NTT, Pemerintah Kota Kupang sebelumnya juga telah menutup semua tempat ibadah hingga 21 Juli 2021.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang, bernomor: 041/HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang. Selain rumah ibadah, tempat layanan publik juga ditutup. Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Masyarakat dilarang menggelar pesta dan acara syukuran. Aktivitas sekolah dilakukan secara online.
Editor : Stefanus Dile Payong