BENGKULU SELATAN, iNewsBelu.id - Seorang ibu di Pasar Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu, berinisial TS (42) membuat geger karena menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. Ibu dari 3 orang anak ini ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, di rumahnya.
Saat polisi menggerebek rumah TS yang dijadikan tempat prostitusi anak itu, polisi menemukan anak kandung dari tersangka sedang berduaan dengan pria hidung belang di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan, tersangka TS merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan perempuan single parent ini lantaran faktor ekonomi dan statusnya yang membesarkan anak seorang diri. Sehingga pekerjaan haram tersebut dilakoninya. Tersangka TS, lanjut Susilo, diduga menjual anak kandungnya berinisial IY (22) ke pria hidung belang di daerah itu dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Dalam menjalan bisnis haramnya itu, lanjut Susilo, ibu dari 3 orang anak tersebut menawarkan ke pria hidung melalui media sosial, messenger chatting dan aplikasi chatting WhatsApp (WA).
Dari setiap transaksi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumah milik TS.
"Tersangka TS menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi. Aktivitas prostitusi ini juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel," kata Susilo, Sabtu (24/6/2023).
Pelaku di hadapan polisi mengaku sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya sejak satu tahun terakhir serta menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi Untuk satu kali kencan, terang Susilo, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Biaya itu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka. Lalu, untuk tarif sekali kencan, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.
Tersangka, kata Susilo, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Besaran tarif tergantung kesepakatan. Tersangka mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan," ujar Susilo.
Editor : Stefanus Dile Payong