ATAMBUA, iNewsBelu.id -Sebanyak 6,8 ton pupuk bersubsidi diselundupkan ke wilayah Timor Leste melalui pintu utama Pos Lintas Batas Negara di Motaain Desa Silawan berhasil digagalkan petugas Karantina Timor Leste (Direção Nacional da Quarentena e Biosegurança) di Batugade, Bobonaro, Kamis (15/6/2023). 6,8 ton pupuk ini diangkut menugunakan lima unit mobil puck up carry dari wilayah Indonesia.
Izaldes Santana, selaku kepala bidang Karatina dan Pertanian (Xhefe Departamento de Quarentena das Plantas) saat dikonfirmasi Hatutan.com via telepon, Senin (19/06/2023), mebenarkan informasi tersebut, tetapi saat ini masih dalam proses investigasi untuk mengetahui kuantitas sebernya dari bukti pupuk ilegal yang ditahan.
“Dari jumblah pupuk yang ditahan, masing-masing jenis dan kuantitas berbeda-beda. Sehingga kami belum memastikan jumblah kuantitas yang pasti,” kata Izaldes Santana, yang saat ini berada di Kantor Karatina Timor Leste di Batugade untuk mendalami proses investigasi terkait kasus tersebut.
Dari berbagai sumber di pos lintas batas antar negara RDTL-Republik Indonesia di Batugade, menginformasikan bahwa 6.8 ton pupuk tersebut lolos ke wilayah Timor Leste setelah melewati pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Barang bukti berupa pupuk bersubsidi dan non subsidi di Indonesia yang di selundupkan ke Timor Leste yakni, pupuk urea 75 karung (subsidi) dan pupuk Sp26 sebanyak 61 karung sekitar 6.8 ton.
Aksi ilegal menyelundupkan pupuk tersebut ke Timor Leste saat ini telah ditangani dan diproses oleh aparat berwenang di pos lintas batas Batugade-Timor Leste.
Menurut informasi bahwa pupuk tersebut dibawa oleh tiga orang tersangka, semuanya berjenis kelamin perempuan dan ketiga tersangka memiliki dokumen paspor Indonesia juga merupakan eks warga Timor-timur (Timtim).
Sumber lain di Karantina Timor Leste mengatakan, dokumen yang ditunjukkan dari pemilik pupuk kepada petugas hanya dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Indonesia yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti. Sedangkan untuk 6,8 ton pupuk tersebut tidak masuk dalam dokumen PEB, namun hanya menunjukkan nota pembelian pupuk kepada petugas.
Atas dasar tersebut petugas Karantina Pertanian Timor Leste melakukan pemeriksaan dengan cara membongkar isi muatan ke-lima (5) mobil tersebut dan di dapati muatan pupuk dengan jenis dan jumlah tersebut.
Dalam pemeriksaan Petugas Karantina Timor Leste, posisi pupuk berada di bagian paling bawah sedangkan di atas pupuk di taruh muatan jagung giling, garam dan roti serta sebagian pupuk ada yang di bungkus menggunakan karung lain untuk menutupi label pupuk.
Dipastikan, penyelundupan pupuk tersebut dilakukan melalui PLBN Mota’ain (jalur legal) dengan modus menutupi pupuk menggunakan muatan lain. Saat melintasi PLBN Mota’ain pelaku menunjukan dokumen PEB yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti sedangkan untuk pupuk pelaku tidak beritahukan ke petugas.
Barang tersebut bisa lolos ke Timor Leste karena kelalaian petugas Bea Cukai Atambua dan Karantina Pertanian PLBN Mota’ain yang tidak melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan dan muatannya.
Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana yang dikonfirmasi media terkait hal itu mengaku belum mendapat laporan dari aparat Timor Leste. Namun, pihaknya sudah menghubungi petugas Bea Cukai Timor Leste untuk dicheck kebenarannya.
Editor : Stefanus Dile Payong