get app
inews
Aa Read Next : Miris, Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Temukan 5 Bayi di Kontrakan

Ancam Dan Perkosa Keponakan Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 | 22:03 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan, SA saat ditangkap polisi di rumahnya. (Taufik Syahrawi).

Bangkit mengatakan, korban NJ yang masih dibawah umur selama ini diasuh oleh bibinya setelah orang tua korban bercerai. Kondisi korban yang rapuh inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan kepada orang lain.  "Kejadiannya Desember 2022 lalu. Pelaku ini masih paman korban sendiri," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut