get app
inews
Aa Text
Read Next : Nunggak Uang Kos, Ibu Kos di Kota Kupang NTT Tega Beri Kopi Campur Air Aki ke Suami Istri di Kupang

Demi Berhubungan Seksual Tiga Orang, Pasutri di Jepara Sekongkol Cabuli Gadis Bawah Umur

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:11 WIB
header img
Salah satu tersangka kasus pencabulan (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: Ist.

Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman kedua pelaku. Kapolres mengungkapkan, tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya. Ancaman disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan NG. Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban enam kali di hotel. 

Aksi bejat dia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya. Kedua tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut