Demi Berhubungan Seksual Tiga Orang, Pasutri di Jepara Sekongkol Cabuli Gadis Bawah Umur
Selasa, 13 Juni 2023 | 19:11 WIB
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman kedua pelaku. Kapolres mengungkapkan, tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya. Ancaman disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan NG. Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban enam kali di hotel.
Aksi bejat dia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya. Kedua tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong