JEPARA, iNewsBelu.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli remaja di bawah umur. Mereka memaksa korban yang berusia 17 tahun untuk berhubungan badan bersama.
Sebelum perbuatan bejat dilakukan, tersangka NG (30) awalnya mengutarakan keinginan ke sang istri berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang. Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dugaan tindak asusila terjadi di kamar pelaku pada Sabtu (18/2/2023). Saat itu, korban diminta melihat pasutri ini berhubungan badan. Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG.
Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu. Tersangka NP selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar membiarkan suaminya mencabuli korban. “Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023).
Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman kedua pelaku. Kapolres mengungkapkan, tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya. Ancaman disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan NG. Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban enam kali di hotel.
Aksi bejat dia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya. Kedua tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong