"Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Benni mengungkapkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.
"Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023," kata Benni.
Tidak hanya itu, Benni juga menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Editor : Stefanus Dile Payong